Ambillah emas mu ini, karena sesungguhnya dulu aku cuma membeli tanah dari kamu dan tidak membeli emas” kata si pembeli sambil menyodorkan bejana berisi emas. “Tidak usah, dahulu saya menjual tanah itu berserta segala isi yang terkandung di dalamnya kepadamu”. Jawab si penjual yang rupanya tak kalah jujur. Tanpa di sadari, si penjual dan si pembeli terus berdebat dan saling membenarkan yang mereka katakan. Mereka sama-sama merasa tak berhak memiliki bejana berisi emas itu.
Akhirnya mereka berdua mengadukan permasalahan tersebut kepada seorang hakim untuk sekedar memastikan siapa yang mempunyai hak atas bejana berisi emas itu. Setelah mendengar cerita tersebut, sang hakim pun merasa kagum akan kejujuran mereka berdua. Jarang sekali ada orang menolak kekayaan seperti itu.
Hakim tersebut kemudian bertanya, “Apakah setiap dari kalian berdua memiliki anak?”. “Ya, bapak Hakim. Saya memiliki anak lelaki yang sudah dewasa,” jawab si pembeli. Tak mau kalah, si penjual tanah lantas menimpali, “sama seperti dia, saya juga memiliki seorang anak perempuan yang sudah dewasa.”
Setelah mendengar hal tersebut, hakim menjadi gembira karena menemukan jalan keluarnya yang adil bagi pihak penjual dan pembeli tanah. Kemudian si hakim pun memberikan keputusan, “Kalau begitu, nikahkan saja anak lelaki pembeli tanah dengan anak perempuan penjual tanah, dan berikanlah bejana berisi emas tersebut kepada mereka berdua agar bisa dimanfaatkan sebagai bekal masa depan”. Akhirnya, mereka berdua dengan gembira menerima keputusan hakim tersebut dan menikahkan kedua anak itu.
Rasulullah SAW bersabda: "Wajib atas kalian untuk jujur, sebab jujur itu akan membawa kebaikan, dan kebaikan akan menunjukkan jalan ke sorga, begitu pula seseorang senantiasa jujur dan memperhatikan kejujuran, sehingga akan termaktub di sisi Allah atas kejujurannya. Sebaliknya, janganlah berdusta, sebab dusta akan mengarah pada kejahatan, dan kejahatan akan membewa ke neraka, seseorang yang senantiasa berdusta, dan memperhatikan kedustaannya, sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta" (HR. Bukhari-Muslim dari Ibnu Mas'ud)
loading...